Dari kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga dengan masing-masing memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut:
Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?
Sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak menyebutkan klasifikasi jasa konstruksi. Namun, kedua regulasi membagi tarif berdasarkan tiga jenis kegiatan usaha, yaitu:
Dalam perubahan di PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa pengawasan konstruksi masuk menjadi cakupan kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi.
Sejumlah ketentuan tarif pun berubah dalam PP Nomor 9 Tahun 2022. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Naskah PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada 21 Februari 2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Adapun PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diakses dan diunduh dengan mengeklik tautan ini, sementara PP Nomor 40 Tahun 2009 dapat diperoleh dengan klik ini.
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/Palupi Annisa Auliani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.