Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Kompas.com - 01/03/2022, 20:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dari kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga dengan masing-masing memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • konsultansi konstruksi: mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  • pekerjaan konstruksi: mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  • pekerjaan konstruksi terintegrasi: mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa  konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam  model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?

Sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak menyebutkan klasifikasi jasa konstruksi. Namun, kedua regulasi membagi tarif berdasarkan tiga jenis kegiatan usaha, yaitu: 

  • penyedia jasa perencanaan konstruksi;
  • penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; dan
  • penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Dalam perubahan di PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa pengawasan konstruksi masuk menjadi cakupan kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi. 

Tarif

Sejumlah ketentuan tarif pun berubah dalam PP Nomor 9 Tahun 2022. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Naskah regulasi

Naskah PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada 21 Februari 2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Adapun PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diakses dan diunduh dengan mengeklik tautan ini, sementara PP Nomor 40 Tahun 2009 dapat diperoleh dengan klik ini

 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/Palupi Annisa Auliani

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com