Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Aturan Perjalanan Domestik Terbaru | Honda soal Viral Calon Konsumen Kena Tipu

Kompas.com - 08/03/2022, 05:34 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Adapun Dedi diperkenalkan oleh sales penipu bernama Ruhan sebagai supervisornya di Honda MT Haryono.

Menanggapi hal itu, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy meminta calon pembeli lebih berhati-hati. Setiap pembelian harus ditransfer langsung ke rekening diler, bukan ke rekening perseorangan.

Simak tanggapan Honda selengkapnya di sini

4. Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan mengenai perjalanan luar negeri. Salah satunya adalah mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah melakukan vaksinasi lengkap.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022) malam.

Selengkapnya baca di sini

5. Ini Dampak jika Indonesia Ikut Beri Sanksi ke Rusia

Pemerintah Ukraina secara resmi meminta dukungan kepada Indonesia untuk mendukung negara tersebut dalam menghadapi perang dengan Rusia. Hal ini disampaikan oleh kedutaan Ukraina di Indonesia melalui surat terbuka pada awal Maret 2022.

Namun demikian, menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal, bila Indonesia terlalu dalam mencampuri urusan Rusia dan Ukraina, seperti ikut memberi sanksi kepada Rusia, maka akan berdampak negatif pada Indonesia.

“Mememungkinkan atau tidak, ya memungkinkan saja menerapkan sanksi. Tapi masalahnya untungnya apa buat kita. Itu kan kita harus berpikir untung ruginya,” kata Faisal kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Faisal menilai, di tengah pemulihan ekonomi nasional saat ini, fokus Indonesia adalah untuk kembali ke kondisi sebelum pandemi. Namun, untuk memberikan sanksi ke Rusia, Faisal menilai Indonesia belum memiliki kemampuan, dari segi fiskal.

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com