Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif KRL Ditunda, tapi Tarif PPN Tetap Naik 1 April, Siap-siap Harga Kopi Kekinian Bakal Makin Mahal

Kompas.com - 08/03/2022, 10:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif KRL tidak jadi naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022. Kenaikan tarif KRL ditunda sampai usai Lebaran atau Mei 2022. 

Hal ini membuat masyarakat lebih lega di tengah impitan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, harga elpiji, serta bahan pangan lainnya. 

Namun, di sisi lain, per 1 April tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Anda yang sering berbelanja pun harus bersiap jika beli apa-apa jadi mahal.

Baca juga: Siap-siap Mulai 1 April, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen

Misalnya, kopi kekinian yang sering Anda beli bakal naik harganya mulai 1 April 2021. Demikian pula jika makan di restoran, di mal, atau beli makanan dan minuman secara online dan sebagainya, harga totalnya pasti naik karena PPN juga naik.

Kenaikan tarif PPN sudah tak bisa ditunda lagi seperti tarif KRL, lantaran sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengakomodasi aturan segala jenis pajak. Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multitarif.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap hingga tahun-tahun ke depan. 

Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Baca juga: Pemerintah Akui Tarif PPN Naik 11 Persen Per April Bisa Kerek Inflasi, tapi Terbatas...

Kebutuhan pokok dikenakan PPN 0 persen

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa.

Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Resmi Ditunda hingga Setelah Lebaran

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih terperinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam Pasal 16B dan Pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Baca juga: Kabar Gembira, Tarif KRL Tidak Jadi Naik pada 1 April 2022

"Fairness, keadilan. Masa ada orang cuma bisa makan beras raskin Rp 10.000, di sisi lain ada orang bisa makan beras 1 kilogram yang harganya Rp 500.000, tapi sama-sama enggak dikenai PPN. Adil enggak? Enggak adil," ucap Yustinus dalam media gathering di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com