Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot P3DN, Menperin Pimpin Implementasi Belanja Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 08/03/2022, 19:07 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada para stakeholder yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara konsisten.

P3DN merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Imbauan tersebut juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Menperin: Investasi, Industri dan Perdagangan Itu Satu Mata Rantai...

“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” ujar Menperin dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu.

Untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 400 triliun.

Memimpin implementasi P3DN, Menperin mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret penggunaan PDN dan UMKM.

Untuk memaksimalkan kesediaan produk dalam negeri dan mengkoordinasikan arahan Presiden, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.

Selanjutnya, Menperin kembali mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.

“Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.

Ia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.

Baca juga: Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Dorong Pertumbuhan Subsektor Manufaktur

Imbauan penerapan P3DN juga dilakukan secara konsisten bagi internal Kemenperin.

Di tahap pertama, Menperin Agus menargetkan 10 instansi dengan anggaran terbesar dapat melakukan business matching tersebut.

“Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian selaku Sekretaris Timnas P3DN dapat memberikan laporan perkembangan pelaksanaan arahan ini secara berkala,” ujar Agus.

Menperin juga mendorong agar seluruh pegawai Kemenperin menjadi Agen P3DN yang melaksanakan dan menyuarakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri di segala kesempatan, serta berkontribusi mewujudkan kecintaan yang dalam atas produk buatan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com