Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 10/03/2022, 12:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2021 sampai 31 Maret 2022. Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada beberapa jenis SPT yang kamu pilih. Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Dalam pelaporan itu, WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak. Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

SPT Lebih Bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan. Kekurangan bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022), berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com