Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Kompas.com - 12/01/2022, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, terutama yang memenuhi kriteria Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajaknya setiap tahun.

Adapun pelaporan SPT bisa dimulai tanggal 1 Januari untuk perolehan harta di tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.

Dengan demikian bagi wajib pajak yang masuk kriteria pembayar pajak dan melaporkan SPT, sudah bisa melakukannya saat ini untuk harta perolehan sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Sudah 2.850 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 1,39 Triliun

Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.

"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online dikutip Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP. Simak syaratnya berikut ini:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.

4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

Setelah itu, simak lagi cara-caranya berikut ini:

1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)

2. Setelah mengisi NPWP dan kode EFIN, isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com