Pada tahun lalu, sebanyak sepertiga dari dana otonomi khusus Papua dialokasikan pada program bersama. Pemanfaatannya digunakan untuk menjalankan program-program bidang pendidikan, seperti pemberian beasiswa unggul.
Selain itu, terdapat program perbaikan kesehatan masyarakat, perumahan, keagamaan, hingga perlindungan sosial.
Di luar program bersama, terdapat program-program inisiatif khusus provinsi ataupun daerah. Porsinya, dua pertiga dari dana otonomi khusus.
Seluruh alokasi dana tersebut didistribusikan ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya, setiap daerah memanfaatkan dana guna menjalankan program-program yang menjadi riil dihasilkan dari inisiatif dan kebutuhan warga setempat.
3. Aceh
Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus. Selain Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, ada Provinsi Aceh yang jadi penerima rutin dana otsus setiap tahunnya.
Secara terpisah, untuk Aceh pada tahun 2020 mendapatkan dana otsus sebesar Rp 8,4 triliun. UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, Aceh mendapatkan dana otsus sebesar Rp 7,5 triliun.
Baca juga: Dikaitkan Netizen dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Siapa Kaji Edan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.