Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Targetkan UMKM Raih 90 Persen Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Kompas.com - 15/03/2022, 19:11 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki menargetkan UMKM meraih 90 Persen pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40 persen pengadaan barang/jasa pemerintah oleh koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP.

"Target ini optimistis dapat kita capai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut," ujar Menkop Teten dalam siaran resminya, Selasa (15/3/2022).

Menkop UKM menekankan agar setiap kementerian dan lembaga mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri.

Baca juga: Siap-siap, BNI Tebar Dividen Rp 2,72 Triliun

Teten mengatakan, dengan adanya peningkatan pengadaan produk koperasi dan UMKM hingga 70 persen, maka diproyeksikan dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 persen hingga 1,8 persen.

Menkop Teten mengaku optimistis target tersebut bisa dicapai lantaran berdasarkan data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 216,65 triliun, lebih besar dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp 94 triliun.

“Melihat perkembangan data ini, saya ingin mengajak kita semua optimis bahwa koperasi dan UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 90 persen. Saya meminta agar kementerian, lembaga, atau Pemda melihat keunggulan produk UMKM dan Koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Menteri Teten.

Dia menambahkan, untuk melakukan percepatan pengadaan oleh koperasi dan UMKM, Kemenkop UKM akan mengadakan kegiatan business matching antara pelaku usaha dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah di Bali, 21-24 Maret 2022 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala LKPP Azwar Anas mengatakan ada 3 strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden. Pertama meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan pemerintah tidak boleh impor jika produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Ombudsman: Minyak Goreng Bukan Cuma Mahal, tapi Juga Langka

Kedua, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, dan ketiga melakukan percepatan penyerapan APBN dan APBD.

“Semua Kepala Daerah akan diaudit oleh BPKP dan akan diumumkan daerah yang pencapaian pengadaan barang tidak sampai 40 persen,” kata Azwar.

Ia mengatakan segala persyaratan yang menghambat akan dihilangkan dan dipermudah. Salah satunya memperkuat dan mempermudah masuk katalog nasional.

“Dulu masuk katalog nasional sangat sulit, perlu negosisasi untuk menaikkan barang di e-katalog sekarang tidak lagi, tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun. Semua persyaratan kita permudah,” kata Azwar.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com