Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Punya Banyak PR di Industri Keuangan Non-bank

Kompas.com - 16/03/2022, 07:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwaikilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan untuk memilih Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan calonnya.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) telah mengumumkan 21 nama calon pimpinan OJK kepada Presiden Jokowi.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan mengaku optimis jajaran DK OJK mampu menghadapi tantangan industri keuangan.

"Yang jadi poin penting dalam kinerja DK OJK ke depan adalah sektor industri keuangan non-bank," kata dia pada diskusi Selasa (15/3/2022).

Baca juga: IHSG Diprediksi Melemah, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI memberikan banyak catatan kepada OJK. Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh OJK.

"Beberapa isu yang mencuat ke publik seperti Jiwasraya, Bumiputra, Asabri dan beberapa investasi lain seperti Kresna, Narada, Minna Padi sampai hari ini belum selesai tuntas. Namun, kami melihat itikad untuk penyelesaiannya," jelas dia.

Seperti diketahui, salah satu masalah yang belum kelar adalah kisruh unit link. OJK diberitakan semakin dekat dengan rencana pengeluaran aturan terbaru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi) atau unit link.

Kabarnya, OJK akan mengeluarkan peraturan terbaru paydi di awal tahun 2022. Namun, hingga sekarang belum ada kabar pasti kapan peraturan tersebut diterbitkan.

Baca juga: Bitcoin dkk Melemah, Simak Harga Kripto Hari Ini

Di lain kesempatan, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah menerima rancangan dari peraturan baru OJK tersebut.

"Kami sedang melakukan diskusi internal untuk mengantisipasi aturan baru tesebut. Kami belum mengambil banyak langkah karena peraturan itu sifatnya masih rancangan," terang dia dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

Ia menceritakan, pada dasarnya peraturan tersebut akan membuat standar baru untuk perusahaan asuransi. Nantinya, peraturan OJK itu akan membuat perusahaan asuransi mendesain ulang produk unit link, cara pemasaran, hingga pelaporan hasilnya.

"Tujuannya akan lebih baik, karena akan bisa lebih transparan. Yang penting sebagai calon nasabah dan pemilik polis bisa lebih memahmi unit link," imbuh Karin.

Baca juga: Wall Street Ditutup Hijau, Saham Microsoft, Netflix, Apple, dan American Arlines Melesat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com