Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo: ASN yang Terlibat Terorisme Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 16/03/2022, 15:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga, apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Akhir 2023, Sebanyak 60.000 ASN, TNI dan Polri Harus Pindah ke IKN Nusantara

Hal itu disampaikan Tjahjo terkait ditangkapnya seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Densus 88 Antiteror.

Lebih lanjut, kata Tjahjo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 250 huruf a menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Eks Menteri Dalam Negeri ini berharap, PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ujarnya.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Pada tahun 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Ke-11 instansi tersebut yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Komisi ASN.

Pada tahun 2021, Kementerian PAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca juga: Ini Perubahan Pangkat bagi ASN Jabatan Fungsional Perawat

Dalam SE itu dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PAN-RB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

"Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN," pungkasnya.

Baca juga: 400 ASN Dapat Bimbingan Teknis terkait Penetapan Spesifikasi Kain Seragam Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com