Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng Mempersulit Rakyat

Kompas.com - 18/03/2022, 14:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah mengambil kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya soal minyak goreng.

Hal ini disampaikan Nusron terkait langkah Mendag yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Sebelum HET minyak goreng dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter. Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah pun memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.

Baca juga: Profil Muhammad Lutfi, Mendag yang Dihujat karena Kisruh Minyak Goreng

Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.

“Kebiajakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Politisi Partai Golkar ini pun mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken. Dia mengaku mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau pun tradisional sudah menembus angka Rp 23.000-24.000.

Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreng kemasan baru ditandatangani pada Rabu kemarin.

Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.

“Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp 14.000 sekarang dia jual dengan Rp 24.000,” kata Nusron.

Baca juga: 7 Fakta Misteri Minyak Goreng yang Dipaparkan Mendag ke Komisi VI DPR Selama 6 Jam

Nusron menegaskan, kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit. 

Dia pun mengingatkan Mendag Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat uu ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di mendag.

Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, Nusron menilai harusnya Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar tidak boleh sampai kekurangan stok minyak goreng. dia mengingatkan saat ini para produsen raksasa minyak goreng juga menanam kelapa sawit menggunakan lahan negara melalui hak guna usaha.

“Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalau harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” kata Nusron.

Baca juga: Mendag Salahkan Mafia Minyak Goreng: Rusak Deh Semuanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com