JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi denda sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah.
Sanksi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU tersebut pada 9 Maret 2022.
Maskapai pelat merah ini pun diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dalam tempo 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Baca juga: Garuda Indonesia Kena Denda KPPU Rp 1 Miliar gara-gara Tiket Umrah, Ini Penjelasan Dirut
Perkara ini diawali dari laporan masyarakat dan pelaku usaha kepada KPPU.
Perseroan dinilai berupaya menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju/dari Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.
Garuda Indonesia hanya menunjuk 6 pelaku usaha sebagai wholesaler, yang bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.
Baca juga: Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan 6 mitra perusahaan.
Pada proses persidangan Majelis Komisi menilai penetapan 6 mitra itu tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar
Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.
Pada 8 Juli 2021 KPPU pun memutuskan maskapai telah melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Buruh: Minyak Goreng Kemasan Harus Murah, Itu Tugas Pemerintah, Masa Rakyat Suruh Mikir...
Alhasil dengan putusan tersebut Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar.
Menurut KPPU, sanksi itu telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Garuda Indonesia pun merasa keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Keberatan ini diputuskan pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Maskapai pelat merah ini pun kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 3 Januari 2022.
Kemudian pada 9 Maret 2022, MA menetapkan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut.