Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Mudik Lebaran, Waspada Travel Gelap!

Kompas.com - 28/03/2022, 14:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk mewaspadai moda transportasi yang tidak berizin atau travel gelap saat akan melakukan mudik lebaran.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan diperbolehkan mudik Lebaran, mulai marak promosi travel gelap secara online.

"Kementerian Perhubungan harus buat komunikasi himbauan kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Kemenhub juga harus konsisten mengawasi dan menindak angkutan umum dan penyelenggara travel gelap yang tidak berizin.

Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Pasalnya, masih ada angkutan umum dengan plat nomor berwarna hitam yang masih bisa lolos dari pengawasan aparat.

"Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan pelat hitam malah lolos pengawasan," ucapnya.

Travel gelap ini banyak terlibat dalam kecelakaan di jalan tol. Saat terjadi kecelakaan, penumpang travel gelap tidak ditanggung asuransi.

Apalagi karena tidak memiliki izin beroperasi, moda transportasi yang digunakan travel gelap tidak dapat dipastikan layak jalan atau tidak.

"Semoga kasus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada mudik Lebaran 2015 tidak berulang," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran, Organda Perkirakan Kenaikan Penumpang Capai 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com