Sementara untuk mempermudah UMK dan Koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapuskan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.
"Mendorong produk UMK ini tidak mudah. Sekarang SNI sudah kita drop sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar," lanjutnya.
Dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Dengan ini, maka ketika pemda belanja ke UMK tidak perlu lagi diutang dan bisa langsung dibayarkan menggunakan KKPD.
"Kemarin sudah di meja presiden. Per bulan depan sudah bisa dilakukan. Maka ini kesempatan bagi pengusaha lokal untuk masuk ke e-katalog. Selama kualitasnya bagus, pasti dibeli oleh pemerintah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.