Selain soal status kerja, pengemudi transportasi online juga kerap menyuarakan protesnya terkait penyesuaian tarif angkutan barang.
Namun, Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia jasa angkutan barang mengaku kebingungan dalam menerapkan tarif angkutan barang.
Pasalnya, dalam Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ menyebutkan, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang dinilai bertolak belakang dengan UU LLAJ.
"Menurut kami bisa juga kita lakukan formulasi di dalam RUU LLAJ ini supaya menjadi landasan hukum dalam aturan pelaksanaannya supaya win win solution bagi aplikator dan mitra," kata dia.
Dengan meregulasi kedua permasalahan tersebut, menurutnya, dapat menciptakan kesetaraan dalam ekosistem bisnis transportasi online di mana hal ini diperlukan mengingat potensi bisnis di sektor jasa transportasi online di Indonesia sangat besar.
"Kami harap masih tetap diperbolehkan dan didukung terus untuk berinvestasi di Indonesia. Shareholder kami mengharapkan seperti itu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.