Perlu diingat, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass.
Untuk diketahui, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.
Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Selain itu, boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.
Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 3 Hari, Aturan Turunan PPN 11 Persen Belum Terbit
Adapun syarat naik kereta api 2022 bagi calon penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.