Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api secara Online dan Offline

Kompas.com - 28/03/2022, 21:57 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Perlu diingat, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print-out bukti transaksi) wajib melakukan check-in dalam 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api guna mendapat boarding pass.

Untuk diketahui, boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket.

Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain itu, boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 3 Hari, Aturan Turunan PPN 11 Persen Belum Terbit

Syarat naik kereta api 2022

Adapun syarat naik kereta api 2022 bagi calon penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

  • Calon penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com