Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Pajak, Simak Cara Atasi Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Kompas.com - 29/03/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) rutin dilakukan setiap tahun. Jika kamu karyawan sebuah perusahaan (WP OP), batas waktu lapor SPT adalah 31 Maret 2022.

Biasanya saat melapor dan mengisi SPT, muncul status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar biasanya ditemui dalam form 1770S dengan penghasilan tahunan Rp 60 juta.

Sebagai informasi, SPT Lebih Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online dan Panduan Mendapatkan EFIN

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT kurang bayar, pastikan kolom-kolom yang kamu isi di SPT sudah sesuai dengan hartamu selama setahun terakhir.

Kamu bisa mengacu nominalnya pada bukti potong pajak dari perusahaan tempatmu bekerja, kemudian menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Namun jika status "Kurang Bayar" masih muncul, artinya ada pembayaran pajak yang kurang, yang harus kamu setorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (29/3/2022), berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com