Sehubungan dengan itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, produk rokok elektrik dan rokok konvensional bukan merupakan produk yang ilegal.
"Yang menjadi ilegal, kalau dia (rokok elektrik) menampilkan adegan-adegan merokoknya itu," tegas dia.
Ia bilang, sampai sekarang belum ada secuilpun regulasi di Indonesia tentang rokok elektrik, baik pemasarannya, produknya, maupun iklannya. Padahal, produknya sudah merebak di pasaran.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat peraturan larangan iklan rokok elektrik secara total.
"Kami tidak ingin pemerintah membuat larangan total rokok elektrik, tetapi larangan total iklan dan promosi rokok elektrik di media apapun. Sebab rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional terutama bagi remaja," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.