Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Rokok Elektrik Marak di Medsos, YLKI: Belum Ada Aturan Pemasarannya

Kompas.com - 30/03/2022, 17:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan, masyarakat dapat dapat melakukan komplain ke platform media sosial (medsos) yang menayangkan iklan yang ilegal, misalnya iklan rokok elektrik (rotrik).

Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena mengatakan, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan masyarakat ketika terpapar iklan yang menyalahi peraturan komunitas platform media sosial.

Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Atur Iklan Rokok Elektrik

Laporkan unggahan iklan rokok elektrik ke akun platform medsos

Pertama, masyarakat dapat melakukan pelaporan unggahan iklan rokok elektronik secara langsung ke akun di platform tersebut.

"Masyarakat juga bisa melaporkan ke komunitas yang memiliki perhatian dalam bidang terkait. Biasanya mereka akan punya kekuatan lebih untuk melaporkan. Konsepnya dengan mengajak ramai-ramai lapor ke platform-nya," imbuh dia Rabu (30/3/2022).

Namun demikian, saat ini sudah banyak sekali unggahan yang diindikasikan melanggar peraturan komunitas di platform. Sementara, platform media sosial biasanya hanya menjawab dengan formal keluhan pengguna terkait iklan ilegal.

Unggul menceritakan, platform biasanya akan merespons cepat terkait pelaporan unggahan kebebasan berekspresi atau berita bohong. Namun, untuk iklan rokok elektrik ini, memang belum ada contohnya.

Hubungi kantor representatif platform medsos yang tampilkan iklan rokok eletrik

Cara kedua, adalah dengan menghubungi secara langsung platform melalui kantor representatifnya di Indonesia.

Masyarakat dapat mengajukan kontribusi dalam rangka menyempurnakan aturan 'community guideline' yang dimiliki platform tersebut.

Seperti diketahui, banyak platform media sosial telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Mereka bisa memberikan ruang untuk masyarakat sipil. Saya rasa lebih ke jalan yang sana. Kita bisa secara representatif untuk ke sana. Paling tidak kita tahu jalur-jalurnya," terang dia.

 

YLKI: belum ada aturan soal produk hingga pemasaran rokok elektrik

Sehubungan dengan itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, produk rokok elektrik dan rokok konvensional bukan merupakan produk yang ilegal.

"Yang menjadi ilegal, kalau dia (rokok elektrik) menampilkan adegan-adegan merokoknya itu," tegas dia.

Ia bilang, sampai sekarang belum ada secuilpun regulasi di Indonesia tentang rokok elektrik, baik pemasarannya, produknya, maupun iklannya. Padahal, produknya sudah merebak di pasaran.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat peraturan larangan iklan rokok elektrik secara total.

"Kami tidak ingin pemerintah membuat larangan total rokok elektrik, tetapi larangan total iklan dan promosi rokok elektrik di media apapun. Sebab rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional terutama bagi remaja," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com