KOMPAS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada Jumat (1/4/2022).
Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski seharusnya ketentuan tersebut mulai diberlakukan, namun aturan teknis mengenai tarif PPN 11 persen tak kunjung disosialisasikan.
Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik
Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sejumlah nama aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keruangan (PMK) yang terkait hal ini.
Kemenkeu mengungkapkan, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam regulasi sebagai berikut:
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.