Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Mencari Minyak Goreng Curah Rp 14.000...

Kompas.com - 06/04/2022, 05:28 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Langka sejak akhir Maret

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan aturan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pada akhir Maret 2022, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sudah mengungkapkan bahwa minyak goreng curah mulai langka di sejumlah daerah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APPSI Sudaryono mengatakan, proses distribusi minyak goreng curah seharusnya diserahkan kepada negara.

"Lebih baik sekarang diputuskan, proses distribusinya dilakukan oleh negara (pemerintah), karena ini sudah masif terjadi kelangkaannya," kata dia kepada Kompas.com Jumat (25/3/2022).

Ia menambahkan, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan dsitribusi minyak goreng curah. Menurut dia, saat proses distribusi dipegang oleh pemerintah, maka minyak goreng akan lebih mudah dilacak ketika terjadi penyelewengan.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Mulai Langka, APPSI: Lebih Baik Distribusi Dilakukan Pemerintah

Produksi 2 kali lipat

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri Minyak Goreng Sawit (MGS) menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM).

Kemenperin mengatakan bahwa industri sudah memproduksi minyak goreng curah dua kali lipat kebutuhan harian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Minyak Goreng Curah Mulai Langka, Pedagang Pasar Ungkap Penyebabnya

“Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” kata dia dalam siaran resminya, Kamis (31/3/2022).

Dia juga mengatakan, dari pantauan Kementerian Perindustrian, seluruh perusahaan pemilik nomor registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan minyak goreng curah sekitar 2 kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah 2 kali lipat dari kebutuhan harian minyak goreng curah nasional," ungkap Putu.

Baca juga: Pedagang Pasar: Menyakitkan, Harga Minyak Goreng Curah Masih Rp 20.000 Per Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com