Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Ada 1.094 Obat Tradisional Gunakan Campuran Bahan Kimia Obat, Termasuk Parasetamol

Kompas.com - 06/04/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, saat ini, lebih dari 11.000 produk jamu, 77 obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. Selain itu, BPOM juga menyebutkan, sebanyak 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM sepanjang 2021, sebanyak 64 produk dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji mengandung BKO. BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).

"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Dua Temuan Mengejutkan BPOM, Potensi Bahaya BPA Galon Isi Ulang hingga Kopi Saset Mengandung Paracetamol

Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning. Selalu ingat Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: BPOM Kaji Kerugian Ekonomi akibat Kontaminasi BPA pada Galon Isi Ulang

Lebih lanjut kata dia, Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.

Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com