Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Lebih Dirasakan Masyarakat ketimbang Subsidi ke Pengusaha

Kompas.com - 08/04/2022, 06:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan BLT minyak goreng ke masyarakat.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan, BLT memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat belakangan ini mengingat efek yang ditimbulkan oleh pandemi masih dirasakan oleh masyarakat.

"Terkait BLT minyak goreng tentu ini menurut saya, kami sangat mendukung karena bisa dirasakan langsung oleh konsumen di lapangan dibanding sebelumnya melalui subsidi ke pelaku usaha," ujar Arief dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/4/2022).

"BLT ini sangat perlu saya fikir pemerintah harus memikirkan bantuan estafet ke masyarakat untuk menghadapi situasi di pandemi, kenaikan harga, apalagi banyak PHK. Itu sangat dibutuhkan," sambung Arief.

Baca juga: Tiga Mekanisme Pencairan BLT Pangan April 2022, Termasuk BLT Minyak Goreng: Melalui PT Pos, di Bank Himbara, dan TNI/Polri

Memang diakui Arief, pemberian subsidi ke pengusaha sulit dan tidak mudah pembuktiannya. Sehingga bisa saja tidak dirasakan oleh pihak yang membutuhkan subsidi tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar pelaksanaannya jangan sampai salah sasaran atau ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyelewengkan bantuan tersebut.

"Hanya saja pelaksanaannya perlu diawasi dengan saksama jangan sampai ada (salah) pemanfaatan atau pihak tidak baik," kata Arief.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Dinilai Tepat Sasaran, tapi...

Perlu diketahui pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng untuk masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Nantinya besarannya penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.

Namun BLT ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan ini.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com