Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 20:29 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah video Ustadz Yusuf Mansur bicara meledak-ledak viral di jagat maya. Emosinya meluap-luap lantaran upayanya menyelamatkan Paytren justru digiring sebagian pihak ke ranah hukum.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur juga mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut. Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

Bahkan, selain bicara dengan nada tinggi, Yusuf Mansur juga tampak menggebrak meja. Dalam berbagai pemberitaan, ustaz kondang ini tengah sibuk bolak-balik ke sidang pengadilan untuk menghadapi sederet gugatan para mantan investornya.

Ustaz dengan nama asli Jam’an Nurchotib Mansur ini diketahui terlibat dalam bisnis bertajuk Paytren yang ia rintis meskipun kerap menjadi kontroversi publik.

Baca juga: Yusuf Mansur: Penggalang Sedekah, Manajer Investasi, Influencer Saham

Setelah ditelusuri, ternyata itu adalah video pada 2021. Paytren Official sempat mengunggah video tersebut pada 26 Agustus 2021. Berikut ini transkip lengkap video kemaran Yusuf Mansur:

Mansur Ngomong saham, saham, saham... Jangan saham aja, Paytren itu lu urusin. Emang kita lagi ngurusin apa? masuk perusahaan sana, perusahaan sini, sebut perusahaan sana, sebut perusahaan sini, emang buat siapa? yang saya lakukan sekarang buat Paytren!

Bisa saya ajak ngomong Anda semua, saya butuh duit satu triliun buat ngejagain Paytern, bisa? Mau Anda patungan? Mau?.

Kalau pun mau dan saya terima duit Anda maka saya akan bermasalah hari ini. Maka itulah saya ngamen, saya ngasong, demi siapa? Demi Anda semua!

Bukankah kita butuh dana? Anda tahu untuk menghidupkan satu kota. Silakan tanya teman-teman direksi, untuk menghidupkan satu kota pun Paytren menguasai satu kota, sebutlah kota di mana istri saya lahir, kota Tangerang, kita butuh dana Rp 20 miliar, saudara-saudara.

Hari ini saya berhadapan dengan hukum ini, hukum itu, apakah saya ngadu kepada Anda semua? Dan apa membela saya Anda semua? Anda bersuara ke mana-mana, nggak saya dengar juga tuh.

Ketika banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli dengan mereka? Tidak! Yang saya pedulikan adalah seperti Musa AS melihat masa depan. I will bring you tomorrow. Dan saya tidak pernah tidak konsisten.

Paytren bukan sebuah nama biasa, ia alat perjuangan bos. Bagaimana kita berdiri di Tanah Air kita sendiri. Bagaimana kita menjadi pemilik Tanah Air kita sendiri. Apalagi sekarang ada Treninet.


Baca juga: Apa Itu Paytren yang Bikin Yusuf Mansur Mencak-mencak di Video?

Menggalang sedekah umat

Sejak beberapa tahun belakangan, sosok Yusuf Mansur lekat dengan ustaz yang acapkali melakukan penggalangan dana umat.

Sepeti yang terjadi pada tahun 2013 silam. Ia menggagas konsep investasi sekaligus sedekah atau yang dulu dikenal dengan Patungan Usaha.

Namun di tengah jalan, Patungan Usaha itu terbentur beberapa kendala. Sehingga sempat membuat investasi terganggu.

"Setelah ada kesalahan kemarin, saya tebus lah. Salahnya karena ketidaktahuan. Makanya kalau ada kekurangan, saya akan sempurnakan segera," kata Yusuf Mansur saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, 26 Juli 2013.

Baca juga: Mengapa Harga BBM di Malaysia Sangat Murah?

Ayah dari Wirda Masur ini bercerita, awalnya kegiatan bisnis Patungan Usaha hanya merupakan gerakan sedekah saja. Karena banyak jamaah yang ikut berpartisipasi, sehingga Yusuf Mansur membuat rekening bersama untuk menerima sedekah jamaahnya.

Lantas karena ini bersifat patungan, Yusuf membuat sebuah usaha dan mampu menggunakan uang tersebut untuk mengakuisisi sebuah hotel di kawasan Cengkareng Tangerang. Hotel berkonsep syariah itu belakangan diberi nama Hotel Siti.

Namun karena ketidakjelasan legalitas Patungan usaha, Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu pun meminta Yusuf Mansur menghentikan usahanya tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan investasi Yusuf Mansur ini melanggar ketentuan Undang-undang Pasar Modal.

"Memang ini awalnya gerakan, saya tidak ingin melembagakan usahanya. Tapi karena medannya ustaz, saya harus mencontohkan yang baik," tambahnya.

Baca juga: Siapa Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

Saat itu, ia bilang, pihaknya masih memperhitungkan dan menyiapkan mekanisme bisnis yang cocok untuk kegiatan patungan usahanya ke depan, termasuk menyiapkan mekanisme pembuatan perseroan terbatas atau bahkan perusahaan publik non-listed. Cara ini sesuai dengan anjuran OJK yang sempat bertemu beberapa waktu lalu.

"Pokoknya kita sedang menyiapkan semuanya. Pantengin saja Twitter saya untuk info selanjutnya," katanya.

Digugat para investornya

Sebanyak 12 penggugat kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah menolak dibayarkan dana kerahiman oleh Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Hal ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, dalam proses mediasi di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Ichwan dan tim, sempat menyampaikan bahwa kliennya hendak membayarkan dana kerahiman kepada para penggugatnya.

Baca juga: Kala BBM Juga Jadi Pemicu Kegaduhan Nasional di Malaysia...

Akan tetapi, menurut Ichwan, timnya menolak dibayarkan dana kerahiman tersebut. Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas hingga saat ini.

Pihak Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok dana investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa. Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sebut Ichwan saat dihubungi.

Ichwan mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta. Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.

"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.

Baca juga: Pendaftaran STAN 2022: Cara Daftar, Syarat, Link, dan Alur Seleksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com