JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau membangun rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Baca juga: Ini Cara Mudah Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah asa sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
"Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Dasar pengenaannya hanya 20 persen dari jumlah biaya," cuit Yustinus dalam akun Twitter, @prastow, dikutip Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Kegiatan membangun rumah sendiri adalah membangun tanpa menggunakan kontraktor yang memungut PPN, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.
Dalam PMK dijelaskan, besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN kegiatan membangun sendiri adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya
"Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya," ucap Yustinus.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan, PPN tersebut harus dibayar oleh pihak yang membangun dengan melakukan penyetoran melalui perbankan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.