KURS pajak—kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor—periode 13-19 April 2022 diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.10/2022 tertanggal 11 April 2022.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dari kurs pajak yang berlaku untuk periode 13-19 April 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.10/2022, rupiah terpantau menguat terhadap 18 mata uang asing. Meski demikian, rupiah masih melemah—sekalipun tipis—terhadap dollar AS dan yuan Tiongkok.
Berikut ini rincian kurs pajak berlaku 6-12 April 2022:
Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.