KURS pajak—kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor—periode 13-19 April 2022 diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.10/2022 tertanggal 11 April 2022.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dari kurs pajak yang berlaku untuk periode 13-19 April 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.10/2022, rupiah terpantau menguat terhadap 18 mata uang asing. Meski demikian, rupiah masih melemah—sekalipun tipis—terhadap dollar AS dan yuan Tiongkok.
Berikut ini rincian kurs pajak berlaku 6-12 April 2022:
Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.