Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Distributor Minyak Goreng, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan di Tengah Kesulitan Masyarakat

Kompas.com - 14/04/2022, 15:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama dengan jajaran Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi di Jakarta Selatan dan Bekasi.

Hasilnya, Menperin menemukan terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor. Akibatnya, harga minyak goreng di pasaran tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," kata Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Mendag Pastikan Pasokan Bapok Aman Jelang Lebaran, Harga Cenderung Turun

Agus memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Dia berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat," kata Menperin.

Sementara itu, Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, pihaknya menemukan adanya distributor D1 yang melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: Menperin Targetkan Produsen Bisa Produksi 7.000 Ton Minyak Goreng Sawit per Hari

Pengemasan ulang itu menggunakan jeriken lima liter yang dijual dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter.

"Distributor tersebut telah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujar Eko.

Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: Pedagang Pasar: Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com