Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK 47 Karyawan, Manajemen DFSK Indonesia Buka Suara

Kompas.com - 15/04/2022, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawan. Namun pihak perusahaan membantah adanya PHK sepihak.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kasus ini bermula saat para buruh yang masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK pada 31 Maret 2021.

Riden mengatakan perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

"Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan," Riden melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Maskapai Janji Tak Langgar Tarif Batas Atas

Menurut Riden, langkah DFSK Indonesia membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak. Padahaldalam aturan UU Ketenagakerjaan kata dia, bila PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.

Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

"Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen," lanjutnya.

Menurut Riden, bila alasan melakukan PHK karena alasan efisiensi, maka perusahaan harus mengerti bahwa efisiensi tidak harus selalu berujung PHK.

Ia mengatakan di dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dinyatakan bahwa untuk mencegah PHK akibat efisiensi, terlebih dahulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya pengurangan upah tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, hingga membatasi atau menghapuskan kerja lembur.

"Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing," katanya.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut," kata dia..

Baca juga: Pangeran Arab Saudi Alwaleed Tolak Tawaran Elon Musk untuk Mengakuisisi Twitter Rp 616 Triliun

DFSK buka suara

Pihak manajemen DFSK Indonesia pun turut bersuara mengenai persolan PHK karyawannya. Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Achmad mengatakan kebijakan itu memperhitungkan kapasitas produksi dengan jumlah permintaan. Meski begitu, pihak DFSK mengatakan telah membayarkan pesangon sesuai perundang-undangan.

"Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami," ujarnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com