Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub

Kompas.com - Diperbarui 01/01/2023, 16:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kerap memunculkan rasa penasaran. Berapa besaran tukin PNS Kemenhub?

Ketentuan tunjangan kinerja Kemenhub 2023 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya mengingat belum ada kenaikan tukin dalam beberapa tahun terakhir.

Daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang diberikan per bulan berbeda-beda untuk masing-masing individu. Hal ini tergantung pada kelas jabatan PNS Kemenhub.

Baca juga: Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tukin Kemenhub berkisar antara Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan terendah hingga Rp 33,24 juta untuk kelas jabatan tertinggi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk Menteri Perhubungan (Menhub) yang tiap bulan mendapatkan tukin lebih besar dari besaran tukin PNS Kemenhub pada umumnya.

Aturan tunjangan kinerja Kemenhub 2023

Regulasi yang menetapkan daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan yang terbit tahun 2018.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves

Pasal 2 regulasi itu berbunyi, pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Adapun tukin PNS Kemenhub diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja.

Lebih lanjut, Pasal 6 aturan ini memandatkan, Menteri Perhubungan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perhubungan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Rincian tukin Kemenhub

Berikut rincian tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan per bulan pada masing-masing kelas jabatan PNS Kemenhub:

  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 10: Rp 9.979.200
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin PNS Kemenhub kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Sementara itu,berdasarkan ketentuan pada aturan ini maka maka Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Budi Karya Sumadi mendapatkan besaran tukin sebesar 150 persen dari Rp 33.240.000, yaitu Rp 49.860.000 atau Rp 49,8 juta per bulan.

Demikian informasi mengenai informasi dan besaran tunjangan kinerja pejabat dan PNS Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com