Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Rumah Subsidi Semakin Menjauhi Pusat Kota?

Kompas.com - 19/04/2022, 12:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi merupakan upaya pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Untuk melancarkan program rumah subsidi ini, pemerintah memiliki beberapa skema kemudahan pembiayaan perumahan, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Namun, seiring berjalannya waktu, lokasi rumah subsidi semakin menjauhi pusat kota, terutama DKI Jakarta. Mengapa bisa demikian?

Baca juga: Rumah Baru Vs Rumah Seken, Mana yang Lebih Baik Dibeli?

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, hal ini dikarenakan tanah di pusat kota sudah tidak ada yang kosong lagi untuk dibangun perumahan.

Selain itu, harga tanah di pusat kota seperti DKI Jakarta kini sudah terlampau mahal sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan subsidi.

"Lokasi di dekat perkantoran, terutama Jakarta kan sudah tidak ada lagi yang bisa dibangun. Kalaupun ada, kan harganya mahal banget," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022) malam.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga rumah subsidi berkisar Rp 150 juta hingga Rp 219 juta tergantung lokasinya.

Untuk wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi sekitar Rp 168 juta dan untuk Pulau Jawa kecuali Jabodetabek sekitar Rp 150,5 juta.

Menurut dia, harga tanah di DKI Jakarta yang tinggi tidak dapat terjangkau oleh rumah tapak bersubsidi yang dibanderol sekitar Rp 150 juta tersebut.

Untuk dapat menjual rumah seharga Rp 150 juta, pemerintah tentu juga harus memperhitungkan harga tanahnya sehingga tidak bisa dibangun jika harga tanahnya tinggi seperti di Jakarta.

"Diharapkan dengan diakomodasinya ketentuan tentang bank tanah di UU Cipta Kerja dan PP tentang Badan Bank Tanah dapat mengendalikan lahan yang terjangkau untuk hunian MBR," ucapnya.

Kendati demikian, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan rumah subsidi masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan kuota perumahan bersubsidi di tahun ini.

Untuk tahun 2022, kuota rumah bersubsidi yang akan dibangun pemerintah sebanyak 200.000 unit, sedangkan pada tahun 2021 hanya 178.000 unit.

"Tentu kenaikan ini tidak begitu signifikan, tetapi pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi demand masyarakat seoptimal mungkin," tuturnya.

Baca juga: Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com