Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 65 Negara untuk Penempatan PMI Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kompas.com - 19/04/2022, 12:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Keputusan ini diambil setelah Kemenaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kenapa Rumah Subsidi Semakin Menjauhi Pusat Kota?

Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru meliputi Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru.

Selanjutnya Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

Ia meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.

Baca juga: Apa Arti di Balik Logo Presidensi G20 Indonesia?

"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," sambung Suhartono.

Dalam lampiran Kepdirjen juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.

"Selain itu, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan oleh BP2MI," ucap dia.

Baca juga: Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Dunia Jadi 3,2 Persen, Imbas Perang Rusia-Ukraina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com