Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPS dan Peningkatan Impor, Penerimaan Pajak RI Capai Rp 322,46 Triliun

Kompas.com - 20/04/2022, 13:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 322,46 triliun hingga Maret 2022. Penerimaan ini tumbuh 41,36 persen (yoy).

Bendahara negara ini menuturkan, porsinya sudah mencapai 25,49 persen dari target APBN Rp 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlibat dari indeks PMI, harga komoditas, dan ekspor impor.

Tingginya penerimaan ini juga dipengaruhi oleh adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga Juni 2022 dan basis penerimaan yang rendah di periode yang sama tahun lalu (low base effect).

"Kalau tumbuhnya 41,56 persen, karena salah satunya adalah low base effect, pemulihan ekonomi berjalan, pergeseran penerimaan dari pajak seperti untuk impor, ada PPS memberi kontribusi pada penerimaan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Tiga Industri Ini Tumbuh, Penerimaan Pajak Tembus Rp 199,4 Triliun hingga Februari 2022

PPN dan PPnBM

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini merinci, PPN nonmigas tercapai sebesar Rp 172,09 triliun atau 27,16 persen dari target.

Lalu, PPN dan PPnBM tercapai Rp 130,15 triliun dari target 23,48 persen dari target, PPB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target, serta PPh migas Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.

"Pertumbuhan kelihatan sangat tinggi karena tahun lalu sampai dengan Maret, basis penerimaan pajak kita masih rendah, karena waktu itu kita masih memberikan fasilitas bagi dunia usaha dalam menghadapi Covid-19 yang sangat menekan, sehingga tahun lalu pertumbuhannya -1,7 persen," beber Sri Mulyani.

Dilihat dari jenis pajaknya, PPN dalam negeri punya kontribusi paling tinggi, yakni 21,1 persen. Hingga Maret, pertumbuhannya mencapai 26,5 persen (ytd) dan 48,3 persen (mtm).

Kemudian diikuti oleh PPN impor dengan kontribusi atau tumbuh 41,8 persen (ytd), PPh Badan dengan kontribusi 15,1 persen atau tumbuh 136 persen (ytd), dan PPh 21 dengan kontribusi 12,7 persen atau tumbuh 18,8 persen (ytd).

Baca juga: Pakai Canva, Home Box Office hingga Ask FM Kini Dipungut PPN 11 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com