Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPS dan Peningkatan Impor, Penerimaan Pajak RI Capai Rp 322,46 Triliun

Kompas.com - 20/04/2022, 13:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 322,46 triliun hingga Maret 2022. Penerimaan ini tumbuh 41,36 persen (yoy).

Bendahara negara ini menuturkan, porsinya sudah mencapai 25,49 persen dari target APBN Rp 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlibat dari indeks PMI, harga komoditas, dan ekspor impor.

Tingginya penerimaan ini juga dipengaruhi oleh adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga Juni 2022 dan basis penerimaan yang rendah di periode yang sama tahun lalu (low base effect).

"Kalau tumbuhnya 41,56 persen, karena salah satunya adalah low base effect, pemulihan ekonomi berjalan, pergeseran penerimaan dari pajak seperti untuk impor, ada PPS memberi kontribusi pada penerimaan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Tiga Industri Ini Tumbuh, Penerimaan Pajak Tembus Rp 199,4 Triliun hingga Februari 2022

PPN dan PPnBM

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini merinci, PPN nonmigas tercapai sebesar Rp 172,09 triliun atau 27,16 persen dari target.

Lalu, PPN dan PPnBM tercapai Rp 130,15 triliun dari target 23,48 persen dari target, PPB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target, serta PPh migas Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.

"Pertumbuhan kelihatan sangat tinggi karena tahun lalu sampai dengan Maret, basis penerimaan pajak kita masih rendah, karena waktu itu kita masih memberikan fasilitas bagi dunia usaha dalam menghadapi Covid-19 yang sangat menekan, sehingga tahun lalu pertumbuhannya -1,7 persen," beber Sri Mulyani.

Dilihat dari jenis pajaknya, PPN dalam negeri punya kontribusi paling tinggi, yakni 21,1 persen. Hingga Maret, pertumbuhannya mencapai 26,5 persen (ytd) dan 48,3 persen (mtm).

Kemudian diikuti oleh PPN impor dengan kontribusi atau tumbuh 41,8 persen (ytd), PPh Badan dengan kontribusi 15,1 persen atau tumbuh 136 persen (ytd), dan PPh 21 dengan kontribusi 12,7 persen atau tumbuh 18,8 persen (ytd).

Baca juga: Pakai Canva, Home Box Office hingga Ask FM Kini Dipungut PPN 11 Persen

 

Penerimaan dari PPh 21

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, tumbuhnya penerimaan dari PPh 21 dipengaruhi oleh pembayaran bonus kepada karyawan.

"Untuk PPh 21 naik 18,8 persen. Ini suatu pembalikan yang kuat dibanding tahun lalu yang negatif -5,6 persen. Kenapa naik? Karena ada pembayaran bonus artinya perusahaan sudah mencetak keuntungan sehingga karyawan dapat bonus," ucap Ani.

Sementara itu, tingginya PPh badan ditopang oleh tingginya harga komoditas dan tidak ada lagi insentif untuk badan di tahun ini. Begitu pula dengan PPh 22 impor yang tumbuh karena kegiatan produksi, terutama untuk impor bahan baku dan barang modal yang meningkat.

"PPh OP juga naik karena bulan Maret adalah (batas akhir) pembayaran pajak OP. (Ini tidak apple to apple) dibanding tahun lalu, akibat adanya perpanjangan masa lapor PPh OP hingga April," tandas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com