Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Mudik Gratis Kemenhub Habis, Dirjen Darat: Hari Ini Sisa Menggunakan Kapal Laut

Kompas.com - 21/04/2022, 18:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuota mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah penuh sebelum akhir pendaftaran 24 April 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, per hari ini yang masih dibuka pendaftarannya untuk mudik gratis melalui jalur laut.

"Terakhir sudah penuh semuanya jadi kuota sudah habis, tinggal hari ini yg masih terbuka adalah mudik gratis menggunakan kapal laut," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Dishub Provinsi DKI Jakarta Masih Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2022, Cek Syaratnya

Seperti diketahui, pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 telah dibuka sejak 10 April hingga 24 April, namun kuota sudah ludes sebelum hari akhir pendaftaran.

Mudik gratis Kemenhub 2022 dibuka dua tahap dengan anggaran masing-masing tahap sebesar Rp 10 miliar. Jadi total anggaran mudik gratis ini Rp 20 miliar.

Pada tahap 1 Kemenhub membuka kuota untuk 10.500 peserta dan untuk tahap 2 sebanyak 10.080 peserta sehingga total kuota mudik gratis Kemenhun 2022 sebanyak 20.580 peserta.

Baca juga: ASDP Siapkan Mudik Gratis Rute Jakarta-Bandar Lampung, Simak Cara Daftarnya

Pendaftaran tahap 1 dibuka pada 10 April lalu dan tahap 2 pada 18 April siang setelah kuota tahap 1 sudah habis.

"Kita sejak satu minggu yang lalu sudah membuka mudik gratis bersama masyarakat. Alhamdulillah untuk mudik gratis tahun 2022 kita menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar," ucapnya.

Dalam mudik gratis Kemenhub 2022 ini, Kemenhub menyiapkan sekitar 686 unit bus AKAP dan Pariwisata.

Dengan rincian, untuk perjalanan mudik akan digunakan 506 unit bus yang mengangkut 15.180 penumpang. Sementara untuk arus balik akan digunakan 180 unit bus yang mengangkut 5.400 penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com