Sehingga, langkah pertama dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni mengecek status tanah yang menjadi tempat dibangun pabrik garam oleh PT IDK.
"Nah, kalau dilihat potensinya cukup untuk dikelola namun lahannya yang harus diselesaikan. Kita bersyukur karena khusus untuk salah satu desa di Kecamatan Malaka Barat, pemilik lahan sudah tanda tangan perjanjian sewa menyewa," kata Simon.
Demikian pula kata dia, pihak perusahaan IDK sudah melunasi sewa menyewa itu.
"Kemudian kita masih lagi akan tingkatkan kerja sama itu dengan Desa Weoe dan lainnya. Mengapa tahapan ini harus diselesaikan karena kami tahu bahwa potensi itu patut untuk dikelola menjadi pabrik garam," kata Simon.
Sehingga, perlu ada status hak perusahaan terhadap lahan di atas lahan itu, harus ada kepastian hukum.
Pihaknya juga akan mempercepat proses perizinan kepada para investor yang mau berinvestasi di Malaka, termasuk PT IDK.
Simon mengatakan, untuk Kabupaten Malaka, hampir semua daerah pesisir pantai memiliki potensi garam, seperti Kecamatan Wewiku, Malaka Barat, Malaka Tengah, Kobalima dan Alas.
Sehingga pihaknya akan mendukung investor untuk menggarap lahan di wilayah itu, tentunya dengan harapan agar masyarakat di wilayah itu juga ikut sejahtera.
Baca juga: Cerita Pengusaha Pakaian Rajut, Modal Rp 1 Juta Kini Berkembang Punya 42 Karyawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.