Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa, Korban AJB Bumiputera 1912 Ancam Lapor Polisi hingga Gelar Demo

Kompas.com - 25/04/2022, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) kecewa dengan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya sudah hampir 4 bulan, OJK tak kunjung mengumumkan hasil fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Ketua PKBI Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya siap melakukan aksi yang lebih masif jika  sampai minggu ke-4 April OJK tak segera menetapkan BPA AJB Bumiputera 1912.

"Para pemegang polis asuransi (pempol) Bumiputera 1912 akan melakukan sikap yang lebih masif, apakah itu pelaporan ke kepolisian, kejaksaaan, maupun demo serentak," ujarnya dalam siaran pers dikutip Kompas.com Senin (25/4/2022).

Baca juga: Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Ia mengungkapkan para pemegang polis sudah terlalu kecewa karena OJK dinilai tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan penuturan dia, para pemegang polis sudah lama menunggu pembayaran klaim yang tak kunjung tiba.

Ahmad mengatakan, pemegang polis AJB Bumiputera akan melaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK ke pihak aparat penegak hukum atas kebijakannya melakukan pengelola statuter yang diduga merugikan pemegang polis.

Sebagai catatan, pengelola statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Kami berharap, penegak hukum di tingkat provinsi menerima laporan pemegang polis dan turut menyelesaikan permasalahan AJB bumiputera 1912 yang melibatkan pejabat negara," tandas dia.

Baca juga: Korban Bumiputera Desak OJK Segera Tetapkan BPA AJBB demi Jelasnya Pembayaran Polis Jatuh Tempo

Adapun dalam POJK No.27/Tahun 2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, telah mengatur jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 tertulis, jangka waktu penetapan kemampuan dan kepatutan paling lama 30 hari setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi Idris mengatakan, proses tersebut telah berlangsung pada 9 calon BPA baru.

OJK sendiri telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA yang akan melakukan proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Mungkin masih ada dua (yang belum menjalankan proses PKK). Saya ikuti tiap minggu,” ujar Riswinandi, Kamis (31/3/2022).

Adapun, Riswinandi pun berharap proses fit and proper test tersebut dapat segera terselesaikan. Sehingga BPA AJBB yang baru nantinya bisa menyelesaikan masalah yang terjadi pada satu-satunya asuransi mutual yang ada di Indonesia ini agar tidak berlarut-larut.

Baca juga: AJB Bumiputera Setor 11 Nama Anggota BPA ke OJK, Simak Nama-namanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com