Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota, dan Link Daftarnya

Kompas.com - 25/04/2022, 22:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari lowongan pekerjaan. Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Pegawai Tidak Tetap atau PTT.

Dalam rekrutmen BPJS Kesehatan kali ini, tersedia 150 posisi yang ditawarkan. Nantinya, peserta yang lolos akan ditempatkan di kantor pusat BPJS Kesehatan dan 13 kedeputian wilayah di seluruh Indonesia.

“Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT), lho. Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar!,” tulis akun resmi Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri dikutip Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Pendaftaran rekrutmen BPJS Kesehatan dibuka mulai 24-27 April 2022 di laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

Baca juga: LKPP Sampaikan 4 Arah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Apa Saja?

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi Rekrutmen PTT BPJS Kesehatan 2022, simak persyaratan dan kuota penempatannya berikut ini.

Persyaratan lowongan Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Belum menikah saat mendaftar;
  3. Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan;
  4. IPK minimal 2,75 skala 4;
  5. Berusia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022;
  6. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertema “Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri” serta diakhiri tagar #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag plus follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;

Baca juga: Transaksi Kripto Tumbuh Pesat, BI Tekankan Pentingnya Mata Uang Digital Bank Sentral

Kuota dan penempatan

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022 membutuhkan total 150 pegawai tidak tetap untuk ditempatkan di 14 wilayah kerja. Rincian kuota yang dibutuhkan dan penempatan kerjanya, sebagai berikut:

  • Kantor Pusat BPJS Kesehatan : 18 orang
  • Kedeputian Wilayah 1 (Sumatera Utara dan Aceh) : 11 orang
  • Kedeputian Wilayah 2 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi) : 3 orang
  • Kedeputian Wilayah 3 (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu) : 3 orang
  • Kedeputian Wilayah 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) : 24 orang
  • Kedeputian Wilayah 5 (Jawa Barat) : 12 orang
  • Kedeputian Wilayah 6 (Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta) : 17 orang
  • Kedeputian Wilayah 7 (Jawa Timur) : 14 orang
  • Kedeputian Wilayah 8 (Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara) : 3 orang
  • Kedeputian Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku) : 4 orang
  • Kedeputian Wilayah 10 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara); 14 orang
  • Kedeputian Wilayah 11 (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) : 4 orang
  • Kedeputian Wilayah 12 (Papua dan Papua Barat) : 14 orang
  • Kedeputian Wilayah 13 (Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung) : 9 orang

Baca juga: Ketidakpastian Global, BRI Pede Kredit Masih Bisa Tumbuh Hingga 11 Persen Sepanjang Tahun

Syarat, kuota, dan link pendaftaran Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Syarat, kuota, dan link pendaftaran Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022

Link pendaftaran Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022

Pelamar bisa memilih salah satu tautan sesuai dengan wilayah yang ingin dilamar sebelum tanggal 27 April 2022.

Baca juga: Soal Pencabutan IUP, Bahlil: Tak Pandang Bulu, Punya Temen Aja Gue Cabut!

Hati-hati dengan segala penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, karena seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Informasi lengkap terkait lowongan kerja di BPJS Kesehatan 2022 bisa Anda lihat di laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/ptt/.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com