"Kalau kita dari kapal sih maunya juga kapal bisa diisi sampai penuh, Mas, tapi aturannya sekarang dibatasi," kata Voni Dwi Rakata, petugas salah satu kapal swasta yang melayani penyebaran Merak-Bakauheni.
Voni menjelaskan, pihak Syahbandar Pelabuhan Merak benar-benar mengecek jumlah penumpang di tiap kapal jelang keberangkatan.
Jika jumlah penumpang melebihi dari batas yang ditentukan, Syahbandar tidak akan menandatangani surat jalan.
Pengecekan itu membuat kapal yang seharusnya sudah siap berangkat menjadi tertahan selama sekitar 30 menit.
Baca juga: Simak Biaya Mudik Pakai Tol dari Jakarta ke Semarang
Aturan pembatasan penumpang ini baru berlaku di Pelabuhan Merak menjelang arus mudik Lebaran. Kemenhub menerapkan aturan pembatasan ini dengan alasan mengutamakan keselamatan penumpang dari potensi overkapasitas yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Namun, Voni mengkritik aturan itu karena justru dianggap merugikan penumpang. Apalagi, aturan itu justru baru diterapkan menjelang arus mudik, di mana jumlah penumpang tahun ini meningkat signifikan.
"Kalau aturan seperti ini kan antrean jadi panjang, sementara pemudik menumpuk. Padahal, kan kami yang punya kapal, kapten kapal pasti lebih tahu kapasitas yang aman itu berapa," kata dia.
Baca juga: Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Km 70
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.