Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru

Kompas.com - 05/05/2022, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat aturan ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Aturan JHT kini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan bahwa klaim JHT hanya bisa dilakukan ketika mencapai usia 56 tahun. Namun, dengan terbitnya Permenaker 4/2022 aturan lama menjadi tidak berlaku lagi.

Baca juga: Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," kata Ida.

Berdasarkan beleid terbaru itu, tak hanya mengatur JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK, tetapi juga mengatur klaim JHT bagi peserta pensiun karena usia, meninggal, mengalami cacat mental, dan pekerja warna negara asing.

Berikut rincian ketentuan klaim JHT seperti yang diatur dalam Permenaker 4/2022:

Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

  • Peserta pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud mencapai pensiun adalah yang mencapai usia 56 tahun atau usia sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dan peserta bukan penerima upah yang berhenti
bekerja.

Adapun peserta bukan penerima upah adalah pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Syarat klaim JHT bagi peserta yang pensiun kini disederhanakan menjadi cukup 2 dokumen, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Pada aturan sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

  • Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

  • Peserta terkena PHK

Pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK, klaim JHT bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com