Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Layanan Pinjol Sudah Kena Pajak, Simak Tarif dan Cara Hitungnya

Kompas.com - 09/05/2022, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Simulasi perhitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Untuk lebih jelas, simak simulasi penghitungan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdaftar maupun berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misalnya, PT A melakukan pinjaman sebesar Rp 50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan layanan pinjam-meminjam (pinjol) dengan status berizin di OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp 20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp 30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp 1 juta atau 2 persen per bulan dari total pinjaman.

Lalu, Z Ltd tak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp 2 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0,1 persen dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Maka, sebagai berikut:

1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

a. PT C = (Rp 20 juta/Rp 50 juta) × Rp 1 juta = Rp 400.000.

b. Z Ltd = (Rp 30 juta/Rp 50 juta) x Rp 1 juta = Rp 600.000.

3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. PPh pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen × Rp 400.000 = Rp 60.000.

b. PPh pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp 600.000 = Rp 120.000.

4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.

5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd), tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PT B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com