Sama seperti aset kripto, jasa fintech juga dipungut PPN. Adapun, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha.
Berikut ini adalah jasa yang dikenai PPN tersebut:
1. Penyedia jasa pembayaran,
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi,
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal,
4. Layanan pinjam-meminjam,
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi,
6. Layanan penyediaan produk asuransi online, 7. Layanan pendukung pasar,
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Sebagai catatan, penyediaan jasa pembayaran pada nomor 1 paling sedikit berupa:
1. Uang elektronik,
2. Dompet elektronik,
3. Gerbang pembayaran,
4. Layanan switching,
5. Kliring,
6. Penyelesaian akhir,
7. Transfer dana
Selain pinjol, penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding) merupakan juga sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan demikian, penyelenggara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.