Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Garuda: Saat Utang Terlalu Besar, Duit APBN Jadi Penyelamat

Kompas.com - 12/05/2022, 07:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) masih terus berdarah-darah. Perusahaan maskapai BUMN ini terus merugi sejak beberapa tahun terakhir. Utang pun terus menumpuk plus beban bunga yang semakin membengkak.

Korupsi dan kesalahan bisnis petinggi Garuda di masa lalu, disebut-sebut jadi penyebab terpuruknya maskapai flag carrier ini jadi merana seperti sekarang.

Ketimbang melikuidasi Garuda, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelematkan Garuda Indonesia dengan duit APBN melalui skema suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI juga sudah mendukung skema penyelamatan Garuda Indonesia. Duit negara yang akan digelontorkan ke Garuda ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun yang diambil dari APBN 2022.

Baca juga: Lagi-lagi Mohon Penundaan Bayar Utang, Dirut Garuda Janji Ini yang Terakhir

Lebih lanjut, dana Rp 7,5 triliun tersebut rencana digunakan menutup biaya operasional yang sangat penting dan mendesak, seperti biaya gaji karyawan yang masih terutang, maintenance (pemeliharaan) pesawat, dan sebagainya.

"Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda," jelas Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Erick Thohir menyebutkan, setelah persetujuan kucuran duit APBN, Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari Panja DPR, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi yang buruk disertai timeline dan tolak ukur yang jelas.

"Kesepakatan antara Panja Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia merupakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dalam memperbaiki Garuda," tuturnya.

Baca juga: Skandal Korupsi di Garuda dari Masa ke Masa

Garuda belum sanggup bayar utang

Diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia baru saha mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur.

Padahal sebelumnya pada Januari lalu, Garuda juga sudah mengajukan penundaan PKPU selama 60 hari dan sudah disetujui hakim Pengadilan Niaga. Lilitan utang plus bunga membuat kinerja keuangan Garuda sulit dipulihkan.

Hingga 25 April, total utang yang tercatat di tim pengurus PKPU Garuda mencapai Rp 197 triliun. Kondisi ini ikut menyebabkan jumlah pesawat yang dioperasikan Garuda Indonesia terus merosot.

Dikutip dari Kompas TV, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, permohonan perpanjangan waktu PKPU ini akan menjadi yang terakhir.

Baca juga: Lagi, Garuda Memohon Pembayaran Utang Ditunda

Ia mengaku juga sudah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Menurutnya, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU," kata Irfan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com