Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi WFA buat ASN, Mulai dari Gaji hingga Jabatannya

Kompas.com - 13/05/2022, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Gaji tetap utuh?

Sementara terkait pendapatan dan hal lain yang sudah menjadi hak ASN diusahakan tidak berkurang. Kendati demikian, masalah ini masih harus digodok lebih dalam, bersamaan dengan penentuan jabatan mana saja yang bisa menerapkan WFA.

Intinya, kata Satya, perjalanan dinas di luar WFA akan tetap dibiayai oleh negara. Sementara itu, tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran.

"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com