Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ungkap Alasan Tak Jadi Berlakukan Pembebasan Tarif Tol Jika Macet Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 17/05/2022, 21:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan pada periode mudik Lebaran 2022 tidak jadi diberlakukan tarif tol gratis jika macet sepanjang 1 kilometer di gerbang tol (GT).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan kebijakan pembebasan tarif tol ini berkaca dari mudik tahun-tahun sebelumnya di mana di jalan tol Palimanan kerap terjadi antrean.

Pada mudik tahun ini, GT Tol Palimanan juga berpotensi terjadi kemacetan karena hanya menyediakan beberapa GT sementara arus kendaraan dari arah Jakarta sangat cepat.

Baca juga: Janji Menhub Gratiskan Tarif Tol dan Tantangan Mudik Lebaran

"Di Palimanan hanya beberapa gate tol, apalagi tadi dengan dua lajur kan. Jadi saat itu memang muncul ide kalau kemudian ada antrean dibebasin (tarif tolnya)," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Namun, pada akhirnya kebijakan pembebasan tarif tol ini tidak jadi diberlakukan karena pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way di Tol Palimanan untuk mengurai kepadatan.

"Hal ini tidak kita lakukan karena yang kita lakukan menyangkut masalah one way," kata Budi.

Menurutnya, kebijakan one way ini sangat efektif mengurai kemacetan di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022 sehingga kebijakan pembebasan biaya tol jika macet ini dinilai tidak perlu diberlakukan.

"Banyak masyarakat yang testimoni ke saya terima kasih Jakarta ke Semarang bisa 6 jam, Jakarta ke Surabaya bisa 10-11 jam. Artinya tidak terjadi (kemacetan) yang seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Macet Panjang, Mengapa Kebijakan Tarif Tol Gratis Tidak Diberlakukan?

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pembebasan tarif tol jika macet ini pada pelaksanaan mudik Lebaran berikutnya.

"Tapi nanti mungkin jadi antisipasi kita di tahun 2023," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum arus mudik dimulai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila terjadi kemacetan hingga 1 kilometer lebih di gerbang tol.

"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 km bebas (biaya tol)," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Keputusan ini diambil agar pengelola jalan tol melakukan pengaturan yang maksimal selama periode mudik Lebaran 2022 dan untuk menjamin kelancaran arus mudik.

"Ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik. Kalau dia bekerja baik enggak bakal macet. Makanya kolaborasi untuk imbauan untuk mudik awal juga memberikan satu punishment kepada tol yang tidak bekerja baik," jelasnya.

Kendati demikian, penerapan kebijakan pembebasan tarif tol ini akan diatur oleh Kakorlantas Polri yang bertugas di lokasi tol. Ia mengatakan kewenangan ada di Kakorlantas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com