JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ketika pemerintah menetapkan kebijakan larangan ekspor nikel pada 2020, saat itu para pengusaha yang bermain dalam usaha tersebut merugi termasuk dirinya.
"Di 2020, ketika kita menyetop nikel, waktu itu Eropa memprotes Indonesia. Kenapa? Karena Indonesia sudah terbiasa menjual Tanah Air. Salah satu perusahaan yang dirugikan saat itu saya juga. Jadi yang dulu rugi Pak Erick (Menteri BUMN), saya rugi," ungkap Bahlil dalam Road to G20: Investment Forum "Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif" ditayangkan secara virtual, Rabu (18/5/2022).
"Karena perusahaan saya yang dulu bukan yang sekarang, main di tambang. Tapi sudahlah, kita insaf bareng-bareng, sudah saatnya negara ini maju. Sudah setop dengan kelakuan lama-lama ini. Mau sampai kapan kita main nyaman terus," lanjut Bahlil.
Baca juga: Bertemu CEO Google hingga Boeing, Jokowi: RI Penghasil Bijih Nikel Terbesar di Dunia...
Dengan diberlakukannya larangan ekspor nikel, kata Bahlil, Indonesia mampu menekan defisit neraca perdagangan saat itu hingga 2 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
"Bahkan sekarang defisit neraca perdagangan kita dengan China itu tidak lebih dari 2 miliar dollar AS. Pada 2022, itu pasti terjadi surplus neraca perdagangan kita dengan China, kontribusi kita hilirisasi nikel," ucapnya.
Bahlil bilang, selain nikel, pemerintah akan melanjutkan penyetopan ekspor sumber daya alam lainnya seperti bauksit dan timah yang rencananya akan berlaku pada tahun ini.
"Kami dari Kementerian Investasi menerjemahkan dengan transformasi ekonomi itu lewat hilirisasi dengan pendekatan pengelolaan sumber daya alam. Nikel kita setop, bauksit sebentar lagi kita akan setop. Di 2022 ini, bauksit akan kita setop, dan di 2022 di akhir kita akan menyetop ekspor timah," katanya.
Baca juga: Harga Timah Melambung, Produksi PT Timah Ditarget 35.000 Ton pada 2022
Seperti diketahui sejak 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah menegaskan untuk menyetop ekspor nikel mentah atau bijih nikel.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas keputusan tersebut, Negara Uni Eropa menuntut Pemerintah RI ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Hal tersebut karena Eropa merupakan pengimpor terbesar bijih nikel dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.