JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, ia memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatasi kasus koperasi bermasalah.
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) di Yogyakarta, Kamis (19/5/2022).
Ia mengatakan pihaknya menerima keluhan terkait persoalan pengurusan KSPSB yang belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Kemenkop UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," kata dia dalam unggahan Instagram pribadi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi
Oleh karena itu, Teten mengusulkan digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa tahun ini. Dengan demikian, koperasi dapat mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama.
Adapun ia menjelaskan aset-aset koperasi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
"Kami sebelumnya sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam. Ini bertujuan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah termasuk KSPSB yang tidak menjalankan keputusan PKPU," ucap dia.
Sebagai informasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat ini menangani 8 koperasi bermasalah yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca juga: Menkop UKM Identifikasi Koperasi yang Memungkinkan Produksi Minyak Goreng
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.