Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Bulog Diminta Cadangkan Pasokan

Kompas.com - 20/05/2022, 14:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pencadangan itu bertujuan agar hanya minyak goreng curah menjadi Rp 14.000/liter.

"Untuk akselerasi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, pemerintah memberikan perluasan Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Alasan Ekspor Minyak Goreng Dicabut: Harganya Sudah Turun Jadi Rp 17.200

Airlangga menuturkan, besaran cadangan yang harus disiapkan Bulog adalah 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng. Adapun kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton per bulan.

Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.

"Cadangan yang disiapkan sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah, dan nanti akan disiapkan dalam bentuk (kemasan) sederhana," tutur Airlangga.

Selain pelaksanaan distribusinya, pelaksanaan ekspor minyak goreng oleh produsen juga dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi.

Baca juga: Pak Jokowi, Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Warung

Pengawasan akan mengerahkan petugas Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Agung.

"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," jelas Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Larangan itu resmi dicabut setelah menutup sementara ekspor sejak 28 April 2022.

Beleid larangan ekspor minyak goreng itu diatur melalui Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Mengacu pada produk hukum itu, terdapat 12 kode HS bahan baku yang dilarang ekspor.

Kemudian, aturan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan PMK 15/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag Nomor 22/2022.

Baca juga: Jokowi Cabut Ekspor Minyak Goreng, Ikappi Ungkap Kekecewaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com