JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR meminta Kepala BP2MI Benny Ramdhani agar memberikan klarifikasi terkait kegagalan pemberangkatan 174 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian.
Tidak hanya dialami oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia, tetapi juga dialami oleh perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI tersebut.
"Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," kata Saleh secara tertulis, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Daftar 65 Negara untuk Penempatan PMI Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Daulay mendapatkan laporan bahwa pihak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menanyakan persoalan itu ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru perintah BP2MI pusat.
Daulay bilang, BP2MI itu semestinya membantu semua proses perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri. Jika semua prosedur dan persyaratan sudah sesuai UU dan ketentuan yang ada, maka BP2MI tidak ada hak untuk melarang dan membatalkan.
"Jangan sampai ada kesan, pembatalan tersebut justru hanya didasarkan atas aspek like or dislike. Kalau suka, disukseskan. Tidak suka digagalkan dan dibatalkan," ungkapnya.
Baca juga: Bertemu Delegasi Arab Saudi, Kemenaker Bahas Soal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tantangan yang dihadapi di bidang pekerja migran menurutnya sangat jelas. Sampai saat ini, masih banyak pengiriman PMI ilegal dan unprosedural. Justru Daulay yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI merasa bingung, mengapa yang resmi dan sesuai prosedur alias legal malah dibatalkan?
"Mungkin pak Benny berpikir bahwa BP2MI itu miliknya. Dia lupa, dia hanya pejabat di sana. Semua keputusan semestinya mengikuti arahan presiden," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.