JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili. Namun sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) terlebih dahulu.
Seperti diketahui, perpanjang SKCK diperlukan apabila Anda masih membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan melamar kerja di perusahaan swasta maupun BUMN. Pasalnya, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri
SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Lalu, apa saja persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK terbaru?
Baca juga: Hampir Rampung, Pelabuhan Sanur Ditargetkan Beroperasi September 2022
Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:
Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BRI, BNI, BCA, BTN, dan Mandiri dengan Aman
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dikutip dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:
SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.
Baca juga: Ini Perusahaan di Indonesia yang Sama Sekali Tidak Memiliki Saingan
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Bagi Pulsa Telkomsel, Indosat, dan XL
MABES POLRI
Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE
POLDA
POLRES
Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
Baca juga: Bagaimana Cara Investasi di Saham Syariah?
POLSEK
Demikian informasi seputar syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK yang wajib disiapkan. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.