Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Kompas.com - Diperbarui 04/06/2022, 21:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Dengan demikian, masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Jadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK online.

Memang kertas KK yang digunakan selama ini menggunakan jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Namun, cetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Kuncinya ada pada kode quick response (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing.

Nah dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.

Sebab jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut. Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif.

Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Cara cetak KK online mandiri

Meski cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com